MEMBUAT AKTE KELAHIRAN

Tadinya orang-orang kampung menganggap perkara ini  (membuat akte kelahiran) adalah perkara yang sepele, tapi pada akhirnya mereka pada berbondong-bondong mencari dan segera menguruskan akte kelahiran untuk anak-anak mereka. Akte kelahiran memang penting secara de jure, tapi tidak begitu penting secara de facto, karena  secara faktual akte ini hanyalah selembar kertas yang akan menambah jumlah dokumen lainnnya, akan tetapi secara yuridis akte begitu penting, sebegitu pentingnya hingga orang yang lahir precet harus segera dibuatkan akte kelahiran. Akte kelahiran adalah bukti seorang anak manusia telah dilahirkan ke dunia dengan sah,  mengapa harus sah?karena ada kelahiran yang tidak sah…. tidak hanya itu, Akte kelahiran adalah bukti bahwa pemilik akte tersebut mempunyai identitas yang asli, dan tidak disalahgunakan oleh orang lain. Bukti kepemilikan akte akan meringankan tugas para inteligen dalam mencari orang yang hilang, atau tersangka teroris atau mafia perang (lihat film-film barat, seperti The Bourn identity…yang terbaru Abduction…), kita bisa melihat di negara-negara barat mempunyai akses informasi pencatatan sipil sebegitu lengkapnya (lihat di film), hal ini bisa terjadi karena budaya tertib administrasi memang sudah terbangun. Akan tetapi di Indonesia, orang baru pada melek terkait administrasi, makanya banyak orang yang sekarang baru mengurus Akte Kelahiran di usianya yang sudah lanjut…(seperti penulis sendiri), tetapi itu bukan saja kesalahan masyarakat sipil, karena dulu pemerintah juga belum melek betul,  baru-baru saja pemerintah menggalakkan program pencatatan sipil karena baru merasa membutuhkan dengan banyaknya para koruptor yang dengan seenaknya memalsu identitas, dan para teroris yang keluar-masuk negeri ini.

Akte kelahiran sangat dibutuhkan bagi para pendaftar jenjang pendidikan tertentu, bagi para pelamar pekerjaan, bagi para pejabat yang akan naik pangkat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu perlu disadari betul oleh para masyarakat terutama orang tua-orang tua baru (baru nikah) yang akan dan sudah memiliki momongan segera didaftarkan anaknya untuk mendapatkan akta kelahiran,. Perlu diketahui pembuatan akte kelahiran jika masih berumur muda, gratis…..tapi jika sudah lewat satu tahun, ada denda perdatanya.

Menurut pengalaman penulis, membuat akte kelahiran di usia tua, gampang-gampang susah. Gampangnya adalah kalau sudah paham betul alurnya. Susahnya adalah, kalau tidak paham betul alurnya, bisa saja bolak-balik hanya mengurusi surat yang keliru, atau kurang, apalah, inilah, itulah….ini yang menguras energi. Akan mau tidak mau kita harus membuat surat penting ini.

bagi para pembaca yang belum tahu alurnya:

1. pastikan bahwa nama di KTP dan KK serta ijasah tidak ada perbedaan, jika ada maka harus diperbaiki dulu….gunakan ijasah sebagai acuan nama yang benar (karena mengurus ijasah lebih sulit dari pada mengurus KK atau KTP). Jika memang terjadi maka untuk mengurus KK/KTP ikuti langkah berikut:  – minta surat pengantar dari kepala desa – berangkat ke kecamatan – menunggu jadi.

2. jika tidak ada masalah dengan KK/KTP, maka langsung saja minta surat pengantar dari kelurahan untuk pembuatan akte. dengan syarat-syarat:

a. FC KK

b. FC Ijasah

c. FC surat Nikah Bapak / Ibu

d. Materai 2 sampai 3 lembar

e. FC KTP bapak  Ibu

f. Surat Kelahiran dari Pemerintah desda yg dicap SPPD oleh desa.

3. Setelah lengkap semua tinggal bawa ke kecamatan, di sana minta stampel saja,

4. Langsung cabut ke Kabupaten….Di sana ada tahapan lagi:

a. Ke Kantor POs untuk minta cap pos surat nikah bapak/ ibu yang sudah disiapkan.

b. Ke Pengadilan Negeri untuk mendaftar Sidang Pembuatan Aktenya…(karena telat jadi harus sidang…) dan mencatat jadwal sidangnya. registrasi sebesar 50.0000. sedangkan yg perlu dipersiapkan lagi saat sidang adalah 2 saksi yang umurnya lebih tua dari tersangka (pembuat akte)

c. Ke Bank untuk membayar  berjalannya sidang. yaitu sebesar 350.000

d. Setelah sudah tiba waktunya sidang …tinggal sidang saja, jika sidang lancar maka uang akan dikembalikan 200.000,-

3. Setelah sidang selesai, berangkat ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten. Di sana menyerahkan hasil sidang, dan menunggu akte jadi.

Nah….gampang kan, Akte memang penting jadi penulis sarankan untuk segera membuat akte, bagi yang belum membuat…kalau yang sudah punya…berarti aman….OK.

Thanks.

Tentang rohim

pendiam, mudah marah, ramah, mudah bergaul. sudah punya pacar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s